Maklumat Layanan

PPID Perum Produksi Film Negara (PFN) berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : 

    • Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik.
    • Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
    • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 
    • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
    • Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
    • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
    • Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
    • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
    • Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.