Perum Produksi Film Negara (PFN)
-
- Mengkoordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap Unit Kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib bersedia setiap saat dan informasi terbuka lain yang diminta pemohon informasi publik;
-
- PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Pengumpulan Informasi Publik secara fisik kepada unit/satuan kerja yaitu Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
-
- Menyiapkan konsep tulisan dan data yang akan dipublikasikan melalui website PPID Perum Produksi Film Negara (PFN) untuk diajukan kepada Direksi Perum PFN.
-
- Konsep tulisan dan daftar Informasi Publik yang dikelola dalam website PPID Perum PFN akan dievaluasi dan diawasi oleh Pembina PPID dan Pejabatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
-
- Setiap konsep tulisan dan konten yang akan dipublikasikan melalui website PPID harus disepakati oleh seluruh tim PPID Perum PFN.
-
- Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dalam website PPID Perum PFN kepada Direksi setiap 3 (tiga) bulan.