Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Perum Produksi Film Negara

    1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID perum produksi film negara  dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID) 
    1. Petugas Data & Informasi PPID PFN mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan 
    1. PPID PFN menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID PFN 
    1. Atasan PPID PFN menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PFN untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diresgistrasinya pengajuan keberatan 
    1. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai