Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Perum Produksi Film Negara
-
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID perum produksi film negara dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID)
-
- Petugas Data & Informasi PPID PFN mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
-
- PPID PFN menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID PFN
-
- Atasan PPID PFN menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PFN untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diresgistrasinya pengajuan keberatan
-
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai