Perum Produksi Film Negara (PFN)
-
- Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.
-
- Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Perum PFN menjunjung tinggi keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
- Keterbukaan informasi publik Perum PFN dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pembentukan PPID Perum PFN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Tentang Pedoman Pelayanan Infromasi Publik di Lingkungan Perum PFN.